TUGAS POKOK DAN
FUNGSI (TUPOKSI)
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(TUPOKSI) KEPALA SEKOLAH
1. Kepala Sekolah sebagai Pendidik (Educator)
·
Membimbing guru dalam hal menyusun dan
melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar dan melaksanakan
program pengajaran dan remedial.
·
Membimbing karyawan dalam hal menyusun
program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari.
·
Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra
kurikuler, OSIS dan mengikuti lomba diluar sekolah.
·
Mengembangkan staf melalui
pendidikan/latihan, melalui pertemuan, seminar dan diskusi, menyediakan bahan
bacaan, memperhatikan kenaikan pangkat, mengusulkan kenaikan jabatan melalui
seleksi calon Kepala Sekolah.
·
Mengikuti perkembangan iptek melalui
pendidikan/latihan, pertemuan, seminar, diskusi dan bahan-bahan.
2. Kepala Sekolah sebagai Manajer (Manager)
·
Mengelola administrasi kegiatan belajar
dan bimbingan konseling dengan memiliki data lengkap administrasi kegiatan
belajar mengajar dan kelengkapan administrasi bimbingan konseling.
·
Mengelola administrasi kesiswaan dengan
memiliki data administrasi kesiswaan dan kegiatan ekstra kurikuler secara
lengkap.
·
Mengelola administrasi ketenagaan dengan
memiliki data administrasi tenaga guru dan Tata Usaha.
·
Mengelola administrasi keuangan Rutin,
BOS, dan Komite.
·
Mengelola administrasi sarana/prasarana
baik administrasi gedung/ruang, mebelair, alat laboratorium, perpustakaan.
3. Kepala Sekolah sebagai Pengelola
Administrasi (Administrator)
·
Menyusun program kerja, baik jangka
pendek, menengah maupun jangka panjang.
·
Menyusun organisasi ketenagaan disekolah
baik Wakasek, Pembantu Kepala Sekolah, Walikelas, Kasubag Tata Usaha,
Bendahara, dan Personalia Pendukung misalnya pembina perpustakaan, pramuka,
OSIS, Olah raga. Personalia kegiatan temporer, seperti Panitia Ujian, panitia
peringatan hari besar nasional atau keagamaan dan sebagainya.
·
Menggerakkan staf/guru/karyawan dengan
cara memberikan arahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas.
·
Mengoptimalkan sumberdaya manusia secara
optimal, memanfaatkan sarana / prasarana secara optimal dan merawat sarana
prasarana milik sekolah.
4. Kepala Sekolah sebagai Penyelia
(Supervisor)
·
Menyusun program supervisi kelas,
pengawasan dan evaluasi pembelajaran.
·
Melaksanakan program supervisi.
·
Memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan
kinerja guru/karyawan dan untuk pengembangan sekolah.
5. Kepala Sekolah sebagai Pemimpin (Leader)
·
Memiliki kepribadian yang kuat, jujur,
percaya diri, bertanggungjawab, berani mengambil resiko dan berjiwa besar.
·
Memahami kondisi guru, karyawan dan anak
didik.
·
Memiliki visi dan memahami misi sekolah
yang diemban.
·
Mampu mengambil keputusan baik urusan
intern maupun ekstern.
·
Mampu berkomunikasi dengan baik secara
lisan maupun tertulis.
6. Kepala Sekolah sebagai Pembaharu
(Inovator)
·
Mampu mencari, menemukan dan mengadopsi
gagasan baru dari pihak lain.
·
Mampu melakukan pembaharuan di bagian
kegiatan belajar mengajar dan bimbingan konseling, pengadaan dan pembinaan
tenaga guru dan karyawan. Kegiatan ekstra kurikuler dan mampu melakukan
pembaharuan dalam menggali sumber daya manusia di Komite dan masyarakat.
7. Kepala Sekolah sebagai Pendorong
(Motivator)
·
Mampu mengatur lingkungan kerja.
·
Mampu mengatur pelaksanaan suasana kerja
yang memadai.
·
Mampu menerapkan prinsip memberi
penghargaan maupun sanksi hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) WAKIL
KEPALA SEKOLAH
Membantu dan bertanggung jawab kepada
Kepala Sekolah dalam:
1. Menyusun perencanaan,
membuat program kegiatan dan program pelaksanaan
2. Pengorganisasian
3. Pengarahan
4. Ketenagaan
5. Pengkoordinasian
6. Pengawasan
7. Penilaian
8. Identifikasi dan
pengumpulan data
9. Mewakili Kepala
Sekolah untuk menghadiri rapat khususnya yang berkaitan dengan masalah
pendidikan
10. Membuat laporan secara
berkala
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) URUSAN
KURIKULUM
Membantu dan bertanggung jawab kepada
Kepala Sekolah dalam:
1. Menyusun program
pengajaran
2. Menyusun dan
menjabarkan kalender pendidikan
3. Menyusun pembagian
tugas guru dan jadwal pelajaran
4. Menyusun jadwal
evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian akhir
5. Menerapkan kriteria
persyaratan kenaikan kelas dan ketamatan
6. Mengatur jadwal
penerimaan rapor dan STTB
7. Mengkoordinasikan,
menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar
8. Mengatur pelaksaan
program perbaikan dan pengayaan
9. Mengatur pengembangan
MGMP/MGBP dan koordinator mata pelajaran
10. Melakukan supervisi
administrasi akademis
11. Melakukan pengarsipan
program kurikulum
12. Penyusunan laporan
secara berkala
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) URUSAN
KESISWAAN
Membantu dan bertanggung jawab kepada
Kepala Sekolah dalam:
1. Menyusun program
pembinaan kesiswaan (OSIS), meliputi: Kepramukaan, PMR, KIR, UKS, PKS,
Paskibraka, pesantren kilat
2. Melaksanakan
bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan/OSIS dalam rangka